Assalamualaikum wr.wb.
بــسم الله الرحمــن الرحــيم
Segala puji hanyalah milik Alloh Robbul ‘Alamin, hanya kepada-Nya lah kami memuji dan hanya kepada-Nyalah kami memohon. Sholawat dan salam atas junjungan panglima tertinggi Ummat Islam, manusia terbaik, Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam, dan kepada para sahabat, para tabi’in serta orang-orang yang senantiasa berpegang teguh dalam menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam.
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Qurais) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya. (QS. 8:30)
Kasus Terorisme kembali mencuat pada pertengahan tahun 2009 hingga akhir 2010. Penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh Densus 88 selalu dijadikan pengalih issue di tengah terbongkarnya kegagalan (baca:kebrobokan) pemerintahan.
Proses penyelidikan dan penyidikan tersangka teroris selama ini yang digawangi oleh Detasemen Khusus 88 Anti terror seringkali luput dari perhatian masyarakat dan yang di dalamnya sangat riskan terjadi pelanggaran HAM, hal ini karena minimnya akses yang diberikan kepada keluarga, Penasehat hukum maupun media oleh pihak Kepolisian terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
Proses penahanan yang memakan waktu 7 X 24 jam untuk menjadikan seorang terduga teroris menjadi tersangka seperti yang diatur di dalam UU no 15 thn 2003 tentang Terorisme sudah menjadi rahasia umum dijadikan ajang penyiksaan bagi terduga teroris untuk dipaksa mengakui tindakan yang dituduhkan kepadanya; namun selama ini entah karena tekanan dari pihak Kepolisian, hal ini tidak pernah muncul di media cetak maupun elektronik.
Pernyataan tentang adanya penyiksaan ini pernah dilontarkan oleh Muhamamd Jibril yang disangka sebagai penyandang dana pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada saat sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Kenyataan adanya penyiksaan ini juga dilontarkan oleh saudara Abdul Hamid pada saat proses penyidikan yang berakibat cacat permanen di bagian tulang belakang yang menyebabkan dia harus dipapah oleh 2 orang jika hendak kemana-mana.
Abdul Hamid merupakan tersangka teroris yang dituduh melakukan perekrutan terhadap Abdurrochim seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota solo untuk meng-upload video pelatihan militer di Aceh. Dia juga diduga telah membeli sepucuk senjata api dari handzolah yang juga ditangkap bersamaan dengannya. Abdul Hamid ditangkap pada saat hendak menuju ke pasar dengan cara ditabrak di tengah jalan oleh anggota densus 88 antiteror mabes polri.
Setelah itu dia dibawa di salah satu hotel di daerah jogja. Di sana setiap hari dia mengalami penyiksaan yang sangat keji sampai beberapa kali sempat tidak sadarkan diri saking kerasnya penyiksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Setelah 7 hari disiksa secara marathon dia dibawa ke mapolda Jakarta untuk menjalani proses persidangan.
Tulisan ini diharapkan membuka mata semua pihak bahwa penanganan kasus terorisme ini sarat akan pelanggaran HAM sehingga diharapkan pihak-pihak yang terkait untuk berperan aktif mengawal kinerja Kepolisian khususnya Densus 88.
Sampai tulisan ini diturunkan dia sedang menunggu proses persidangan yang menginjak agenda tuntutan.
Wassalmmualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar